JURNAL SOREANG - Polisi tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen akta tanah yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Terkait kasus tersebut, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 2 orang saksi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua saksi berinisial S dan AH.
Baca Juga: Mengenal Shopee Affiliate: Cara Praktis Mendapatkan Penghasilan dari Rumah
"Melakukan wawancara terhadap saksi saudara S dan saudara AH di Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagunkan oleh saudara PG," tutur Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 26 Juli 2023.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai peran kedua saksi dalam kasus tersebut.
Termasuk hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tim penyidik terhadap S dan AH.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang