JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil dua komisaris PT Samudra Biru Mangun Kusumo (SBMK) dalam pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).
Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Penum) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan kedua pihak tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya. Sebab, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Dua orang Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) berinisial AFA dan MYR tak memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, hari ini Rabu 26 Juli 2023.
Kedua saksi sedianya akan dimintai keterangan mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang.
"Saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana, kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 26 Juli 2023. Tak dijelaskan secara rinci alasan mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Ramadhan hanya menyampaikan kedua Komisaris PT SBMK itu sudah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.
Dalam surat itu, mereka meminta tim penyelidik menjadwalkan ulang pada Jumat, 28 Juli 2023. "Yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada Jumat, 28 Juli 2023," kata Ramadhan.