Tiga Pelaku Penipuan Online dengan Modus Kerja Paruh Waktu Ditangkap Polisi

- 26 Juli 2023, 16:27 WIB
Gelar perkara penipuan online dengan modus kerja paruh waktu di Polres Metro Jakarta Timur
Gelar perkara penipuan online dengan modus kerja paruh waktu di Polres Metro Jakarta Timur /PMJ

 

 

JURNAL SOREANG – Kasus penipuan dengan modus bekerja paruh waktu secara online berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Timur. Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni DPS (26), DPP (27), WW (35).

 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan peristiwa yang dilaporkan oleh korban HA terjadi pada hari Senin (26/7/2023) dan dilaporkan ke polisi dua hari kemudian.

 

“Modus operandi bekerja paruh waktu jaringan internasional. Laporan polisi pada tanggal 28 Juni 23,” ujar Leo dalam konferensi pers di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/7/23).

Baca Juga: Buka Investasi Bodong Teller BRI Yogyakarta Ditahan Kejati 

Leo menuturkan, pelaku membentuk jaringan yang merekrut orang untuk terlibat dengan membuat buku tabungan rekening dan juga ATM yang kemudian dibawa ke Kamboja. Pelaku kemudian membuat website yang apabila diklik bisa otomatis tergabung ke grup kerja paruh waktu bernama ‘Tokped’.

 

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x