Mutilasi di Sleman : Dijerat Pasal Berlapis WL dan RD Terancam Hukuman Mati

- 20 Juli 2023, 03:46 WIB
Kombes Pol Endriadi : Para tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati
Kombes Pol Endriadi : Para tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati /Uut

 

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA –  Dua tersangka kasus mutilasi terhadap Redho Tri Agustan (RTA) di Sleman, WL dan RD, dijerat polisi dengan pasal berlapis sehingga terancam hukuman mati.

 

WL dan RD disangka telah membunuh dan memutilasi RTA, mahasiswa UMY di Yogyakarta asal Pangkal Pinang, Babel.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Endriadi menyatakan, pihaknya menerapkan pasal berlapis tersebut terkait dengan pembunuhan berencana yang mereka lakukan.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : Pelaku Merebus dan Membakar Potongan Tubuh RTA untuk Menghilangkan Jejak 

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” kata Endriadi, Rabu (19/7/) di Yogyakarta.

 

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x