JURNAL SOREANG - Polres Metro Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Pierre Gruno.
Aktor senior itu ditahan atas kasus penganiayaan terhadap seorang pria di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penolakan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan Pierre Gruno dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Boncos Palmerah Jakbar, 7 Orang Positif Narkoba Diamankan
"Benat (permohonan penangguhan penahanan Pierre Gruno) ditolak," ucap Ade Ary dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.
Ade Ary membeberkan alasan di balik penolakan penangguhan penahanan Pierre Gruno adalah lantaran perkara tersebut sudah masuk ke tahap pemberkasan.
"(Alasan penolakan penangguhan penahanan) kami masih berproses pemberkasan," jelas Ade Ary.
Baca Juga: Waspada! 3 Weton Pendiam ini Dapat Menghanyutkan Karena Bisa Membuat Lawannya tidak bisa Berkutik