Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Pierre Gruno, Ini Alasannya

- 19 Juli 2023, 19:50 WIB
Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Pierre Gruno, Ini Alasannya
Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Pierre Gruno, Ini Alasannya /PMJ News

Diberitakan sebelumnya, penyidik kepolisian resmi menetapkan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pria di bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers, Pierre Gruno dihadirkan dan keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan baju tahanan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy mengatakan, Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Hakim Minta Orang Tua Mario Dandy Hadir Dalam Sidang, Ada Apa?

"Mengacu pada Pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," kata Irwandhy dalam keterangannya, Jumat 14 Juli 2023 lalu.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah