Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan, Aktor Pierre Gruno Ditahan 20 Hari ke Depan

- 14 Juli 2023, 22:10 WIB
Polisi tetapkan tersangka Pierre Gruno terkait kasus penganiayaan
Polisi tetapkan tersangka Pierre Gruno terkait kasus penganiayaan /Antara

JURNAL SOREANG - Penyidik kepolisian resmi menetapkan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pria di bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers, Pierre Gruno dihadirkan dan keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan baju tahanan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy mengatakan, Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Diperiksa Soal Kasus Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Lucky Hakim Sampaikan Hal Ini

"Mengacu pada Pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," kata Irwandhy dalam keterangannya, Jumat 14 Juli 2023.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan aktor senior Pierre Gruno (PG) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di sebuah bar hotel daerah Cilandak, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat 30 Juni 2023.

"Hari ini, terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka (penganiayaan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Irwandhy, Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Dipanggil KPK, Ini Kasusnya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x