Terima Gratifikasi Rp 4,7 M, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka

- 17 Juli 2023, 20:29 WIB
Kridho Suprayitno digelandang petugas untuk dijeboskan ke Rutan Yogyakrata
Kridho Suprayitno digelandang petugas untuk dijeboskan ke Rutan Yogyakrata /Kejati DIY

“Tanah itu kemudian telah disertifikasi atas nama Kridho Suprayitno,” katanya. Selain itu, saksi Robinson juga mengisi ATM Kridho sebesar Rp 211,6 juta, namun pada tanggal 7 Juli lalu hanya tersisa Rp3.506,” timpal Herwatan. 

 

Kejaksaan Tinggi mempersangkakan Kridho Suprayitno pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup, dan denda pada kisaran Rp 200 juta hingga Rp1 miliar. (***)

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang –e

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x