“Tanah itu kemudian telah disertifikasi atas nama Kridho Suprayitno,” katanya. Selain itu, saksi Robinson juga mengisi ATM Kridho sebesar Rp 211,6 juta, namun pada tanggal 7 Juli lalu hanya tersisa Rp3.506,” timpal Herwatan.
Kejaksaan Tinggi mempersangkakan Kridho Suprayitno pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup, dan denda pada kisaran Rp 200 juta hingga Rp1 miliar. (***)
*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang –e