Kejagung Dalami Uang Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung : Belum Jelas Sumber dan Kedudukannya

- 13 Juli 2023, 18:58 WIB
Ketut Sumedana, Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) dan Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) dari Kejaksaan Agung RI memberikan keterangan kepada wartawan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail terkait penyerahan uang sebesar Rp27M
Ketut Sumedana, Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) dan Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) dari Kejaksaan Agung RI memberikan keterangan kepada wartawan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail terkait penyerahan uang sebesar Rp27M /Antara

JURNAL SOREANG - Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) di Kejaksaan Agung RI, mengungkapkan bahwa timnya telah menerima sejumlah uang senilai 1,8 juta USD atau sekitar Rp27 miliar dari Irwan Hermawan melalui pengacaranya, Maqdir Ismail. Namun, status dan asal-usul uang tersebut masih sedang diselidiki lebih lanjut.

Kuntadi mengatakan bahwa status hukum uang sebesar Rp27 miliar tersebut masih belum jelas. Pihaknya masih mengkaji apakah uang tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, atau sebagai uang temuan yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan,” kata Kuntadi dikutip dari laman antaranews.com kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga: MPLS 2023: 38 Teka-Teki Ospek Lengkap dengan Jawabannya di Sini, Ada Ikan 24 Karat, Keju Berputar, Ketombe

Kuntadi menjelaskan bahwa penting bagi mereka untuk menetapkan status hukum uang tersebut, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda tergantung apakah uang tersebut merupakan penyerahan, temuan, atau alat bukti.

Dalam rangka itu, pihaknya telah meminta keterangan dari Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, untuk mengungkap asal-usul uang tersebut.

Dengan memperoleh keterangan dari kuasa hukum, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai sumber dan maksud dari uang tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Undang Saksi Ahli Agama Guna Usut Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Hal ini akan membantu dalam penentuan status hukum yang tepat dan langkah-langkah yang harus diambil selanjutnya.

“Tanpa kejelasan asal-usul, kaitannya dengan perkara ini maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tetap tidak bisa kami dudukkan dengan begitu saja,” ujar Kuntadi.

Setelah melakukan pemeriksaan pada Maqdir Ismail hari ini, Kuntadi menjelaskan pihaknya telah memperoleh informasi bahwa uang sebesar 1,8 juta USD tersebut diserahkan oleh seseorang berinisial S.

Baca Juga: Rumah Selebgram dan Tiktokers Michael Rendy Dibobol Pencuri, Begini Kronologi dan Nasib Rendy

“Bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S, tapi latar belakang dan hasilnya antara lain bahwa kata dia sampai hari ini kami tidak tahu,” ucap Kuntadi.

Kuntadi mengungkapkan bahwa sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di kantor Maqdir Ismail di Kemang dengan tujuan mencari bukti terkait pihak yang melakukan penyerahan uang tersebut.

Setelah pemeriksaan, Maqdir Ismail memberikan keterangan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan tindakan itikad baik dari kliennya, Irwan Hermawan, dalam membongkar kasus korupsi mega proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

Baca Juga: Wow Mantap Banget! 7 Rekomendasi Tempat Batagor di Bandung yang Enak dan Lezat untuk Disantap

Maqdir menjelaskan bahwa uang sebesar 1,8 juta USD yang diserahkan memiliki nilai setara dengan lebih dari Rp27 miliar berdasarkan kurs rupiah sebesar Rp15 ribu.

Dia juga menyatakan bahwa uang tersebut diterima oleh pihaknya dari seseorang yang berniat membantu Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

“Orang itu tidak menyebut sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan,” jelas Maqdir.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah