JURNAL SOREANG - Istilah Money Laundering diartikan sebagai praktek membuat keuntungan seakan-akan berasal dari aktivitas A, padahal sebenarnya keuntungan tersebut berasa dari aktivitas B yang notabene melanggar hukum.
Pengertian lain menurut Pakar bernama Jeffrey Robinson, money laundering adalah suatu kejahatan agar asal usul uang yang "dicuci" Tjdak dapat diketahui atau dilacak oleh penegak hukum.
Kejahatan Money Laundering dikenal sejak tahun 1920 di Amerika, sebagai praktek kejahatan mafia yang secara sembunyi-sembunyi menjalankan bisnis perdagangan alkohol. Keuntungan bisnis alkohol itu kemudian disimpan dalam bentuk deposito.
Baca Juga: Berikut ini Adalah Jadwal PPDB 2023 SMPN di Kota Tangerang, Mulai Pendaftaran Hingga Daftar Ulang
Tokoh bos mafia yang terciduk melakukan praktek kejahatan money laundering adalah Al Capone, ia membangun tempat cuci pakaian sebagai kedok dari bisnis yang sebenernya. Alhasil keuntungan yang didepositokan di Bank tidak ada masalah.
Pada umumnya money laundering dilakukan dalam 3 modus berikut:
1. Penempatan Uang (placement)
Cara yang umum dilakukan pelaku dengan menempatkan uang hasil kejahatan di rekening fiktif atau meminjam nama orang atau perusahaan lain. Di Indonesia dana ilegal money laundering banyak diubah dengan cara membeli sejumlah benda bergerak dan tidak bergerak.