2. Pelapisan Uang (layering)
Agar tidak tampak mencurigakan dengan adanya transaksi bernilai besar sekaligus, dana ilegal dipecah menjadi beberapa transaksi. Pelapisan ini bertujuan untuk menyamarkan. Yang paling banyak dilakukan pelaku adalah memecah uang dengan menyimpannya di Bank yang tidak terjangkau, seperti Swiss dan Panama.
3. Penyatuan uang (integration/spin dry)
Uang ilegal yang sudah terlihat legal secara hukum, banyak dinikmati dengan dibelanjakan dan diinvestasikan ke bisnis lain yang sah atau digunakan kembali untuk membiayai sebuah tindak kejahatan.
Dasar Hukum
Peraturan yang dapat menjerat perbuatan money laundering diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3-10.
Bunyi salah satu hukum tindak pidana money laundering didalam Pasal 3 yaitu: Setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayar, menghibahkan, menitipkan, membawa lari ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar.***