JURNAL SOREANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengingatkan agar tidak ada siapa pun, termasuk pejabat pemerintah dan pengacara, yang menghalangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak yang menghalang-halangi pengungkapan kasus TPPU, lanjutnya, termasuk bagian dari tindak pidana sehingga dapat diproses secara hukum.
Mahfud mengambil contoh pengacara dari Setya Novanto yang dijatuhi hukuman penjara 7 tahun akibat menghalangi proses pengungkapan TPPU.
Baca Juga: Hingga Mei 2023, KPK Klaim Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp154,1 M dari Kasus Garong Uang Rakyat
"Buktinya, pengacara Setnov (Setya Novanto) itu tidak mencuri apa-apa, hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa. Dia (pengacara) malah ditangkap dan kena hukuman 7 tahun penjara," tutur Mahfud dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.
Lebih jauh, Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU itu menekankan bahwa pencucian uang merupakan kejahatan yang luar biasa karena menggerogoti uang negara.
"Coba bayangkan kasus Rafael Alun yang dipertanyakan hartanya katanya Rp56 miliar, sesudah itu ditemukan Rp500 miliar. Muncul lagi berita dari KPK, dirampas lagi harta Rafael Alun yang diduga dari pencucian di Jawa Tengah. Itulah pencucian uang, disita," paparnya.