Polisi Tangkap Pasutri Pelaku TPPO ke Arab Saudi, 22 Korban Berhasil Diselamatkan

- 9 Juni 2023, 13:25 WIB
Polisi Tangkap Pasutri Pelaku TPPO ke Arab Saudi, 22 Korban Berhasil Diselamatkan
Polisi Tangkap Pasutri Pelaku TPPO ke Arab Saudi, 22 Korban Berhasil Diselamatkan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam kasus ini, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AG dan F ditangkap.

"Melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal," tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga: Cara Cek Kuota PPDB 2023 Jawa Barat per Sekolah, Lengkap Jenjang SMA, SMK dan SLB, Begini Langkahnya

Auliansyah melanjutkan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya menyelamatkan 22 orang korban di dua lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama berada di Jalan Haji Kotong Nomor 3 RT.11/RW.3, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kemudian lokasi kedua yakni di Jalan Pertengahan Nomor 38 RT.013/RW.007, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca Juga: Mau Pesan Tiket Kereta Api? Bisa 90 Hari Sebelum Pemberangkatan Lho, Berlaku 1 Juli 2023

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x