JURNAL SOREANG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, pihaknya berhasil menyelamatkan aset negara dari kasus tindak pidana garong uang rakyat (korupsi) sebesar Rp154,10 miliar.
Angka Rp154,1 miliar tersebut merupakan aset negara yang diselamatkan hingga bulan Mei 2023.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pencapaian kali ini melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Rp141 miliar.
"Sampai Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,1 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023," ungkap Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat 9 Juni 2023.
Ali menuturkan, pada 2022 lalu, aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar.
Jika dibandingkan pada 2021, tambahnya, angka tersebut, meningkat sebesar Rp158,8 miliar.
Baca Juga: Polisi Selamatkan 22 Korban TPPO, 9 Orang Nyaris Diperdagangkan ke Arab Saudi