Pasutri Tersangka TPPO Kirim 22 Korban ke Arab Saudi Pakai Visa Ziarah

- 9 Juni 2023, 14:04 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AG dan F menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Terkait hal ini, polisi berhasil menyelamatkan 22 orang yang akan dikirim ke Arab Saudi oleh kedua tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa mereka menyalahgunakan visa ziarah untuk mengirim para korban.

Baca Juga: Info Kesehatan! Launching Aplikasi Sipantes, RSUD Otista Memiliki Layanan Hemodialisis, Ini Harapan Kang DS

"Visa para calon pekerja migran tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi," ucap Auliansyah dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.

Diketahui, visa yang digunakan untuk berziarah di Arab Saudi memiliki masa berlaku selama 90 hari.

Namun, lanjut Auliansyah, visa untuk berziarah itu malah digunakan agar bisa diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja.

Baca Juga: Selain Pasutri, Polisi Pastikan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus TPPO ke Arab Saudi

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x