JURNAL SOREANG - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AG dan F menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terkait hal ini, polisi berhasil menyelamatkan 22 orang yang akan dikirim ke Arab Saudi oleh kedua tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa mereka menyalahgunakan visa ziarah untuk mengirim para korban.
"Visa para calon pekerja migran tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi," ucap Auliansyah dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.
Diketahui, visa yang digunakan untuk berziarah di Arab Saudi memiliki masa berlaku selama 90 hari.
Namun, lanjut Auliansyah, visa untuk berziarah itu malah digunakan agar bisa diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja.
Baca Juga: Selain Pasutri, Polisi Pastikan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus TPPO ke Arab Saudi