Hal-hal yang sebaiknya dilakukan untuk menurunkan angka kasus KDRT:
1. Kesadaran masyarakat harus dibangun, dan memahami bahwa KDRT adalah persoalan pelanggaran HAM, bukan semata-mata masalah personal diruang lingkup rumah tangga.
2. Perbanyak sosialisasi kepada masyarakat bahwa KDRT bukan tindakan yang bisa dimaklumi, dan memiliki sanksi hukum.
3. Pendidikan mengenai HAM dan pemberdayaan perempuan, sebaran informasi dan promosi prinsip hidup sehat, anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, tolak tegas kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah, hentikan kebiasaan menyalahkan korban.
4. Minta bantuan profesional Psikolog bagi pelaku dan korban. Agar pelaku bisa belajar untuk berempati dengan saran terapi psikolog, sementara untuk korban bisa segera dipulihkan dampak traumatis yang menimpa dirinya.
Baca Juga: Siap – siap Cuan Saham, 7 Saham Yang Akan Bagi Dividen Bulan ini
Perlu diingat, konsekuensi KDRT diatur dalam Pasal 354 dan 360 KUHP tentang penganiayaan, salah satunya menyebutkan, "Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun."***