JURNAL SOREANG - Istilah delik dalam KBBI diartikan sebagai perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena masuk kategori melanggar undang-undang: tindak pidana.
Lebih spesifik menurut pakar hukum Andi Hamzah, delik dalam perkara pidana terbagi dalam beberapa macam: delik kejahatan dan pelanggaran, delik formil dan materiil, delik komisi dan omisi, delik kesengajaan dan kealpaan, delik umum dan khusus, dan yang akan dibahas dalam artikel ini delik aduan dan delik biasa.
Proses dan penegakan perkara hukum pidana tergantung pada jenis deliknya, dalam hal ini tergantung apakah perbuatan tersebut masuk kategori delik aduan atau delik biasa.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata yang Mengagumkan Jakarta Untuk Menjelajahi Keajaiban Kota Metropolitan
Pengertian
Delik Aduan
Menurut Pakar hukum dr. Ernst Utrecht, penuntutan terhadap delik aduan tergantung pada persetujuan dari korban yang merasa dirugikan.
Perkara yang masuk ranah delik aduan tidak serta merta bisa langsung ditangani oleh kepolisian, dalam beberapa literatur delik aduan disebut memiliki karakter yang unik karena dapat diselesaikan dengan cara mediasi atau kekeluargaan.