Ditambahkan jaksa, Mario Dandy melanjutkan penganiayaannya ke arah kepala David yang diketahuinya sudah dalam keadaan tergeletak tak berdaya.
Baca Juga: Oknum Anggota Brimob Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Sulteng, Begini Tanggapan Bareskrim
"Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola," ucap jaksa membacakan dakwaan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang