Sidang Perdana, Jaksa Sebut Mario Dandy Bersenang-Senang Saat Aniaya David Ozora: Enak Main Bola Ya

- 6 Juni 2023, 22:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) bersenang-senang saat melakukan penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora (17).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) bersenang-senang saat melakukan penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora (17). /PMJ News

Ditambahkan jaksa, Mario Dandy melanjutkan penganiayaannya ke arah kepala David yang diketahuinya sudah dalam keadaan tergeletak tak berdaya.

 Baca Juga: Oknum Anggota Brimob Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Sulteng, Begini Tanggapan Bareskrim

"Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola," ucap jaksa membacakan dakwaan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x