JURNAL SOREANG - Proses penegakan hukum atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) memasuki babak baru.
Dua terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) akan menjalani sidang perdana pada Selasa 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan, agenda sidang perdana keduanya adalah pembacaan dakwaan.
"Hari ini, sidang agenda pembacaan dakwaan, terbuka untuk umum," ucap Djuyamto dalam keterangannya, Selasa 6 Juni 2023.
Majelis Hakim yang akan menangani perkara tersebut dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim Ketua.
Sementara Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes duduk sebagai Hakim Anggota.