JURNAL SOREANG - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan tanggapannya atas oknum anggota Brimob Ipda MKS yang menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di Sulawesi Tengah.
Ia memastikan, Ipda MKS akan menjalani proses pidana terkait dengan kasus yang menjeratnya itu.
"Kalo pidana, ya dipidanakan," tutur Agus dalam keterangannya, Senin 5 Juni 2023.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Perbedaan Sikap Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas
Selain menjadi tersangka dan ditahan di Polda Sulawesi Tengah, Ipda MKS yang merupakan anggota Polres Parigi Moutong juga sudah diberhentikan dari tugasnya untuk proses pemeriksaan.
Ipda MKS tidak hanya akan menjalani proses pidana, namun juga dugaan pelanggaran etik yang kini tengah didalami oleh Propam.
"Sedang di sana (selidiki) sama Propam," imbuh Agus.