Oknum Anggota Brimob Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Sulteng, Begini Tanggapan Bareskrim

- 6 Juni 2023, 21:30 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan tanggapannya atas oknum anggota Brimob Ipda MKS yang menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di Sulawesi Tengah.

Ia memastikan, Ipda MKS akan menjalani proses pidana terkait dengan kasus yang menjeratnya itu.

"Kalo pidana, ya dipidanakan," tutur Agus dalam keterangannya, Senin 5 Juni 2023.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Perbedaan Sikap Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas

Selain menjadi tersangka dan ditahan di Polda Sulawesi Tengah, Ipda MKS yang merupakan anggota Polres Parigi Moutong juga sudah diberhentikan dari tugasnya untuk proses pemeriksaan.

Ipda MKS tidak hanya akan menjalani proses pidana, namun juga dugaan pelanggaran etik yang kini tengah didalami oleh Propam.

"Sedang di sana (selidiki) sama Propam," imbuh Agus.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK Capricorn, Aquarius, Pisces Hari Ini 7 Juni 2023! Akan Sulit untuk Tidak Mengakuinya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x