JURNAL SOREANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) bersenang-senang saat melakukan penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora (17).
Hal itu disampaikan oleh tim JPU yang diwakili oleh Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansku Alanda dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa saat itu, terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora," ujar jaksa dalam keterangannya, Selasa 6 Juni 2023.
Baca Juga: KPK Akui Kesulitan Telusuri Dugaan Aset Kripto Milik Rafael Alun Trisambodo, Ini Alasannya
"Seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola dengan mengatakan, 'enak main bola ya' dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy 'free kick sini bos, free kick gini bos'," sambungnya.
Selanjutnya, jaksa membacakan bahwa terdakwa Mario Dandy mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang seolah-olah akan melakukan tendangan bebas dalam permainan sepak bola.
"Dimana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas atau free kick dalam permainan sepak bola," tutur jaksa.