Kepolisian baru akan bergerak jika ada aduan dari korban. Contoh perkara delik aduan: Pengancaman, pelecehan, pencurian dalam keluarga, pencemaran nama baik dan lain-lain.
Delik Biasa
Delik biasa disebut dengan perbuatan kriminal murni yang tidak bisa dihentikan proses hukumnya, berbanding terbalik dengan delik aduan yang memiliki alasan pemakluman.
Dalam perkara ini tidak ada perdamaian meskipun kerugian telah dikembalikan dan korban memaafkan, proses hukum tetap berlanjut.
Contoh perbuatan yang masuk delik biasa, pembajakan, pembunuhan, penipuan, penggelapan dan lain-lain.
Baca Juga: EXO CBX Putus Kontrak Dengan SM Entertainment, Berikut Profilnya
Pasal 76 sampai dengan Pasal 85 KUHP yang mengatur tentang hapusnya Kewenangan menuntut dan menjalankan pidana. Menjelaskan bahwa, walaupun barang yang dicuri atau digelapkan telah dikembalikan tidak menjadi alasan yang bisa menghapus hak penuntutan. ***