Konsultasi Hukum: Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Perkara Pidana Menurut Utrecht

- 2 Juni 2023, 15:43 WIB
Ilustrasi Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Perkara Pidana
Ilustrasi Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Perkara Pidana /kat wilcox/pexels.com/@kat-wilcox

Kepolisian baru akan bergerak jika ada aduan dari korban. Contoh perkara delik aduan: Pengancaman, pelecehan, pencurian dalam keluarga, pencemaran nama baik dan lain-lain.

Baca Juga: Kabar Baik di Bulan Juni 2023! 2 Weton ini Akan Jadi Pusat Perhatian, Karena memiliki Rezeki Melimpah Ruah

Delik Biasa

Delik biasa disebut dengan perbuatan kriminal murni yang tidak bisa dihentikan proses hukumnya, berbanding terbalik dengan delik aduan yang memiliki alasan pemakluman.

Dalam perkara ini tidak ada perdamaian meskipun kerugian telah dikembalikan dan korban memaafkan, proses hukum tetap berlanjut.

Contoh perbuatan yang masuk delik biasa, pembajakan, pembunuhan, penipuan, penggelapan dan lain-lain.

Baca Juga: EXO CBX Putus Kontrak Dengan SM Entertainment, Berikut Profilnya

Pasal 76 sampai dengan Pasal 85 KUHP yang mengatur tentang hapusnya Kewenangan menuntut dan menjalankan pidana. Menjelaskan bahwa, walaupun barang yang dicuri atau digelapkan telah dikembalikan tidak menjadi alasan yang bisa menghapus hak penuntutan. ***

 

 

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Anti Bingung Beracara di Pengadilan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x