Donald Trump, Mantan Presiden Amerika Serikat Pertama yang Menghadapi Tuntutan Pidana Kejaksaan New York

- 1 April 2023, 00:41 WIB
Donald Trump telah didakwa atas dugaan membayar uang suap
Donald Trump telah didakwa atas dugaan membayar uang suap /Instagram/@realdonaldtrump

JURNAL SOREANG - Donald Trump telah didakwa atas dugaan membayar uang suap kepada seorang wanita yang diduga berselingkuh dengannya. Sebelum pencalonannya yang Presiden Amerika Serikat (AS) pada tahun 2016 lalu.

Kejaksaan New York, mengatakan, Donald Trump telah didakwa atas kejahatan yang dirahasiakan, kata kejaksaan New York, pada kamis 30 Maret 2023 dikutip dari Antara.

Dan hal itu, kata kejaksaan. New York, menjadikan Trump sebagai mantan presiden Amerika Serikat pertama yang menghadapi tuntutan pidana.

Baca Juga: Berkah Ramadhan Masih Memihak, Inilah Jajaran 3 Weton dengan Rezeki terbesan Selama Puasa, Otewe Kadi Kaya!

Sementara itu Donald Trump, dengan tegas membantah tuduhan tentang penyuapan itu, dalam sebuah pernyataan, dia menyebut bahwa dakwaan oleh Grand Jury New York itu sebagai penganiayaan politik dan campur tangan pemilu pada tingkat tertinggi dalam sejarah.

Sementara itu Kantor Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, seorang pejabat terpilih dari partai Demokrat, mengatakan telah menuntut laporan Trump untuk aksi tuduhan atas dakwaan Mahkamah Agung, yang masih disegel

Sekedar diketahui, dakwaan oleh Juri Agung (Grand Jury) New York muncul setelah penyelidikan atas tuduhan bahwa Trump membayar uang suap kepada seorang wanita yang diduga berselingkuh dengannya sebelum pencalonannya yang berhasil dalam pemilihan presiden AS pada 2016 salam.

Baca Juga: Pekan Kedua Ramadhan, Hidup 10 Weton Ini Makin Bejo, Rezeki Tambah Pesat Tak trebendung, THR Siap Membanjiri

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x