Konsultasi Hukum: Tata Cara Pelaporan Perkara Ke Kepolisian dan Aspek Hukumnya

- 2 Juni 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi Tata Cara Pelaporan Perkara Ke Kepolisian.
Ilustrasi Tata Cara Pelaporan Perkara Ke Kepolisian. /Dok Humas Polresta Cilacap

JURNAL SOREANG - Berususan dengan masalah hukum mungkin bagi sebagian masyarakat terdengar sangat menakutkan. Bisa dibayangkan misalnya tidak pernah mengetahui proses berperkara seperti apa, tiba-tiba mendapat panggilan untuk menjadi saksi. Tidak sedikit masyarakat yang hanya dipanggil untuk bersaksi saja bisa dilanda ketakutan.

Penjelasan mengenai pihak-pihak yang berperkara dibawah ini, dirumuskan untuk membantu masyarakat memahami proses perkara dalam tahap pelaporan ke Kepolisian:

1. Laporan dan Pelapor

Laporan adalah pemberitahuan kepada pihak kepolisian bahwa diduga telah atau sedang terjadinya peristiwa pidana. Karena yang dilaporkan masih berupa dugaan peristiwa pidana untuk itu lah fungsinya laporan, agar diambil tindakan oleh kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut sebuah perkara.

Baca Juga: 5 Destinasi Terbaik Bogor Untuk Memikat Wisatawan dan Mengungkap Keindahan

Laporan terdiri dari dua bentuk, yang pertama dapat disampaikan dalam bentuk lisan dan yang kedua disampaikan secara tertulis.
Laporan secara lisan melalui hotline 110 atau SMS ke 1717, sementara laporan tertulis langsung menghadap ke kepolisian.

Penting untuk diketahui, setelah melaporkan ke kepolisian pelapor akan diberikan surat tanda penerimaan laporan dari polisi yang bertugas.
Tentang hal ini diatur dalam Pasal 108 ayat (1) dan (6) KUHAP.

Siapa yang berhak mengajukan Laporan tersebut?

Menurut KUHAP, pelapor adalah mereka yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban dari suatu peristiwa tindak pidana. Maka dapat disimpulkan, pelapor bisa saja korban atau saksi dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Jokowi Batal ke Candi Binangun Warga Kecewa


2. Wilayah Administrasi Kepolisian

Dalam membuat laporan kepolisian dilihat terlebih dahulu wilayah hukumnya,

a. Perkara darurat dapat dilaporkan ke pos pilisi terdekat

b. Perkara yang terjadi di Wilayah kecamatan dapat dilaporkan ke Polisi Sektor (Polsek)

c. Perkara di wilayah hukum kota/kabupaten dapat dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres)

d. Perkara di wilayah hukum provinsi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda)

e. Perkara di wilayah hukum NKRI oleh Mabes Polri.

Baca Juga: Berpotensi Berbeda? Inilah Ketentuan Waktu Idul Adha 2023 versi Muhammadiyah, NU hingga Pemerintah!

Adapun perbedaan wilayah hukum yang terbagi dalam beberapa tingkatan tersebut berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dari yang termudah hingga perkara berat. (Selengkapnya dapat dipelajari didalam Perkapolri No 14 tahun 2012)

3.Prosedur Pelaporan

Pertama, Masyarakat yang melapor bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat berdasarkan TKP.

Kedua, masyarakat sebagai pelapor akan diterima oleh petugas SPKT

Ketiga, petugas SPKT akan meminta keterangan kejadian dari pelapor

Keempat, laporan yang sudah diterima kepolisian ditandai dengan diberikannya Surat Tanda Penerimaan Laporan

Kelima, prosedur ini dijalankan tanpa dipungut biaya.

Baca Juga: MC Mong Dituding Jadi Dalang Konflik Antara EXO CBX dan SM, Begini Klarifikasinya

Sekalipun pelapor dimintai "biaya administratif" Hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan masuk dalam kategori penyimpangan.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Anti Bingung Beracara di Pengadilan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x