Selain Dihukum Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Resmi Dipecat Dari Polri

- 1 Juni 2023, 13:01 WIB
Jalani Sidang Etik Selama 13 Jam, Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri Secara Tidak Hormat
Jalani Sidang Etik Selama 13 Jam, Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri Secara Tidak Hormat /PMJ News

Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding," ucap Ramadhan.

Sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung selama kurang lebih 13 jam, mulai pukul 09.00 sampai dengan 22.30 WIB.

Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada hari Selasa (9/5) karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Perkuat Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Masyarakat, Kapolres Pulau Morotai Pimpin Upacara Hari Pancasila

Teddy Minahasa dinyatakan turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x