JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa membuktikan sikap tegas Polri terhadap anggota yang melanggar aturan.
"Sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil putusan," kata Sigit usai Rapat kerja teknis (Rakernis) DivHubinter Polri di Serpong, Tangerang, Rabu 31 Mei 2023 kemarin.
Terkait langkah hukum banding yang diambil oleh Teddy Minahasa terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri pada Selasa 30 Mei 2023, menurut Sigit hal itu adalah hak setiap warga negara.
"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur," kata Sigit.
Menurut sang jenderal bintang empat itu, Polri bakal menindaklanjuti dengan menggelar sidang banding setelah semua persyaratan dipenuhi.
Namun, mantan Kabareskrim Polri itu menyakini hasil banding tersebut tidak akan jauh berbeda dengan putusan sidang komisi etiknya.
"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tidak terlalu jauh,"kata Sigit melanjutkan.
Diketahui, Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi adminstrasi kepada Irjen Teddy Minahasa berupa PTDH atas pelanggaran etik yang dilakukannya.