Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, Terdakwa Kasus Narkoba Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

- 30 Mei 2023, 12:43 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup oleh PN Jakbar, Jaksa Pastikan Banding
Terdakwa Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup oleh PN Jakbar, Jaksa Pastikan Banding /PMJ News

JURNAL SOREANG - Divisi Propam Polri, Selasa 30 Mei akan menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus narkoba.

"Hari ini, Selasa 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta Sebagaimana dikutip Jurnal Soreang dari Antara Selasa 30 Mei 2023.

Ramadhan menyebut, sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB, dan saat ini sedang berlangsung.

Baca Juga: Wow! Tak Kalah dengan Pemilihan Calon Kepala Daerah, Calon Rektor UIN Bandung Juga Diisi Deklarasi Damai

Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dijelaskan sidang kode etik untuk terduga pelanggar berpangkat perwira tinggi, sidang dipimpin oleh Komisi Kode Etik yang diketuai oleh jenderal bintang tiga.

Ramadhan belum mau menyebutkan siapa saja susunan komisi kode etik yang memimpin sidang kode etik terhadap Teddy Minahasa.

Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 di lingkungan Mabes Polri. Sidang tersebut, selain dihadiri oleh terduga pelanggar juga anggota sidang seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Diketahui, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x