Konsultasi Hukum: Data Kasus Tinggi, Apa saja Faktor Penyebab Terjadinya KDRT? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 29 Mei 2023, 21:41 WIB
Ilustrasi Faktor Penyebab Terjadinya KDRT.
Ilustrasi Faktor Penyebab Terjadinya KDRT. /

JURNAL SOREANG - Data kasus KDRT yang dirilis Februari 2023 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), menyebutkan korban KDRT di Indonesia sepanjang tahun 2022 mencapai 18.142 kasus.

Dari angka tersebut sebanyak 79.5 persen kasus dialami oleh korban perempuan, 20.4 persen korban laki-laki.

Dilansir dari laman kekerasan.kemenppa.go.id, KDRT merupakan jenis kekerasan dengan korban tertinggi dibandingkan dengan angka kekerasan yang terjadi di ruang lingkup tempat kerja, sarana pendidikan, maupun di fasilitas umum.

Baca Juga: Bingung Cari Sekolah Terbaik? Inilah 6 SMA di Kota Blitar, Jawa Timur yang Masuk Dalam Jajaran Top 1000


Jenis dan Bantuk KDRT

<iframe width="300" height="150" data-class="ads-script" data-type="ads-script"><br /><!--<br /><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309"<br />crossorigin="anonymous"></script><br /><ins class="adsbygoogle"<br />style="display:inline-block;width:320px;height:100px"<br />data-ad-client="ca-pub-4552716111294309"<br />data-ad-slot="8257440956"></ins><br /><script>(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});</script><br />--><br /></iframe>

Dalam sebuah naskah akademik, KDRT disebut sebagai pelanggaran HAM namun terjadi di wilayah domestik yang sebatas rumah tangga. Kekerasan bisa dialami oleh istri maupun suami, bahkan kekerasan yang turut dialami anak termasuk KDRT.

Bentuk KDRT bisa diklasifikasi kedalam pengertian fisik dan non fisik.

Baca Juga: Mauricio Pochettino Resmi Gantikan Lampard Sebagai Pelatih Chelsea Musim Depan

Dan dibagi kedalam tangga 4 jenis: kekerasan psikis, penelantaran rumah tangga(kekerasan ekonomi), kekerasan seksual, dan kekerasan fisik.

Faktor Penyebab Paling Sering Terjadinya KDRT

1. Adanya campur tangan orang ketiga

2. Adanya rasa kecemburuan

3. Bertengkar masalah anak

4. Terjadi perselingkuhan

5. Ekonomi istri lebih mapan

6. Adanya kondisi kepribadian yang tidak stabil diantara suami - istri.

Baca Juga: Mujarab! Menurut Primbon Jawa 2 Pemilik Weton Ini jika Berdoa Akan Cepat Terkabul

Pada umumnya, pengetahuan masyarakat terhadap adanya hukum dan perlindugan bagi korban KDRT yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tetang penghapusan KDRT perbandingannya sangat kecil. Dari survey yang dilakukan pada 30 orang, hanya 3 saja yang mengetahui hak-hak dan perlindungan untuk korban.

Para korban yang kebanyakan memiliki pengetahuan terbatas, cenderung untuk mengalah atau hanya memendam konflik yang terjadi didalam domestik rumah tangganya.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Kementerian PPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x