Kasus Dugaan KDRT yang Melibatkan Politikus PKS Masuk Tahap Lanjutan, Polisi: Telah Di Laksanakan Gelar Awal

- 27 Mei 2023, 21:22 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho /PMJ News

"Laporan yang disampaikan pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu pada Pasal 352 KUHP dan bukan KDRT. Sehingga, itu menafikan tuduhan bahwa BY melakukan KDRT dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan," jelas Ahmad.

Baca Juga: Kaya Akan Antioksidan! Inilah 4 Manfaat Kesehatan Dari Mengkonsumsi Ubi Ungu, Inilah Penjelasanya

Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh pihak MY telah menyakiti istri sah dan kedua anak perempuan dari BY atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat

"Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," jelas dia.

Oleh karena itu, Ahmad mengaku telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY, yang selama ini merupakan pasien Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dia mengatakan hal itu setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan MY.

Baca Juga: 17 Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini 27 Mei 2023 Tukar Sekarang Jangan Sampai Keduluan!

BY, mantan anggota DPR RI Fraksi PKS, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan KDRT terhadap istrinya berinisial M.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x