Kasus KDRT Pasutri di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya, Kenapa?

- 26 Mei 2023, 17:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral yang terjadi di wilayah Depok secara resmi diambil alih Polda Metro Jaya dari Polres Metro Depok.

Diketahui, pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus tersebut yakin PB dan BB saling lapor yang berujung keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: Penanganan Kasus KDRT Pasutri di Depok Berstatus Hold, Polisi Jelaskan Maksud dan Tujuannya

Trunoyudo menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut dilakukan karena di Polda Metro Jaya tersedia Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) yang secara lex specialist sesuai Undang-Undang KDRT.

"Mengingat di situ ada satuan sub-nya baik satuan kerja sub-nya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini ada lex specialist terkait UU KDRT," jelas Trunoyudo.

"Karena di sini kan di Subdit Renakta pada Ditkrimum Polda Metro Jaya, ini ada unit yang langsung menangani lex specialist tersebut, yaitu UU terkait KDRT," sambungnya.

Baca Juga: Dampak El Nino, 100 Hektar Hutan dan Lahan Gabut di Silaut Sumbar Terbakar

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x