Penanganan Kasus KDRT Pasutri di Depok Berstatus Hold, Polisi Jelaskan Maksud dan Tujuannya

- 26 Mei 2023, 17:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya memutuskan status hold atau penangguhan sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) di Kota Depok.

Tujuannya adalah untuk memberikan waktu hingga kondisi fisik maupun psikis kedua belah pihak membaik.

"Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk secara cooling down terhadap kasus ini," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga: Dampak El Nino, 100 Hektar Hutan dan Lahan Gabut di Silaut Sumbar Terbakar

Trunoyudo menekankan, polisi tidak menghentikan kasus KDRT ini meski telah di-hold, namun akan terus bekerja mengusutnya sesuai prosedur.

"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja. Tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," bebernya.

Selain penangguhan kasus KDRT, tambah Trunoyudo, kepolisian juga telah menangguhkan penahanan sang istri yang telah berstatus tersangka.

Baca Juga: Hasil Malaysia Masters 2023, Jumat, 26 Mei 2023, Ganda Putri Andalan Indonesia Gagal Maju ke Semifinal

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x