JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya memutuskan status hold atau penangguhan sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) di Kota Depok.
Tujuannya adalah untuk memberikan waktu hingga kondisi fisik maupun psikis kedua belah pihak membaik.
"Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk secara cooling down terhadap kasus ini," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis 25 Mei 2023.
Baca Juga: Dampak El Nino, 100 Hektar Hutan dan Lahan Gabut di Silaut Sumbar Terbakar
Trunoyudo menekankan, polisi tidak menghentikan kasus KDRT ini meski telah di-hold, namun akan terus bekerja mengusutnya sesuai prosedur.
"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja. Tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," bebernya.
Selain penangguhan kasus KDRT, tambah Trunoyudo, kepolisian juga telah menangguhkan penahanan sang istri yang telah berstatus tersangka.