Kasus Dugaan KDRT yang Melibatkan Politikus PKS Masuk Tahap Lanjutan, Polisi: Telah Di Laksanakan Gelar Awal

- 27 Mei 2023, 21:22 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho /PMJ News

Baca Juga: Jika Pasutri Ogah Berdamai, Polisi Siap Proses Kasus KDRT di Depok

Pada Senin 22 Mei 2023, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh salah satu anggota Fraksi PKS di DPR RI berinisial BY sudah berjalan di internal DPP PKS.

Dia mengatakan laporan dari publik yang masuk itu berupa dugaan KDRT oleh BY. Dia menambahkan bahwa BY juga telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.

Perlu diketahui Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY, Ahmad Mihdan, mengungkapkan alasan kliennya menceraikan istri keduanya atau MY adalah merasa tidak nyaman karena kerap kali bertengkar.

"Lebih pada pertengkaran di dalam dan mereka bersama tidak nyaman, sehingga diceraikan dan klien kami amat terganggu ketika berumah tangga. Itu saja," ujar Ahmad di Resto Kapau Garuda Kuningan, Jakarta, Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 28 Mei 2023! Libra, Scorpio, Sagitarius Komunikasikan Keinginan dengan Jujur dan Terbuka

Ia menceritakan BY dan MY menikah di bulan Februari 2022, lalu bercerai pada November 2022. Selama mereka menikah, kata Ahmad, BY merasa tidak nyaman dengan MY.

"Iya, selama hampir 8 bulan mereka lebih banyak tidak nyaman dan tidak ada penganiayaan," tambahnya.

Di sisi lain, terkait laporan KDRT kepada BY, Ahmad menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh. Sebab, berdasarkan bukti dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana oleh BY.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x