Ikuti Langkah Tiga Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Turut Ajukan Kasasi

- 23 Mei 2023, 16:06 WIB
Ikuti Langkah Tiga Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Turut Ajukan Kasasi
Ikuti Langkah Tiga Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Turut Ajukan Kasasi /Kolase PMJ News /

JURNAL SOREANG - Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal mengajukan kasasi terkait dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Ricky, Erman Umar membenarkan permohonan kasasi kliennya yang diajukan pada 2 Mei 2023 lalu.

"Ricky Rizal sudah. Permohonan kasasi diajukan tanggal 2 Mei 2023, dan Memori Kasasi kita serahkan tanggal 15 Mei 2023," ungkap Erman dalam keterangannya, Senin 22 Mei 2023.

Baca Juga: Mbah Moen: Barang Siapa Baca 2 Surat Alam Ini Rezeki Sejahtera, Terbebas dari Hutang hidup anti susah!

Dalam perkara tersebut, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan kasasi.

Tiga terdakwa yang mengajukan kasasi itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Penyidik Pastikan Bakal Periksa Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan Terhadap AG

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x