Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Terdakwa Ricky Rizal Ajukan Kasasi

- 4 Mei 2023, 17:26 WIB
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Terdakwa Ricky Rizal Ajukan Kasasi
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Terdakwa Ricky Rizal Ajukan Kasasi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia merupakan salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Baca Juga: Korban Penipuan Cabut Laporan, Kasus Selebgram Ajudan Pribadi Berakhir Damai

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengayakan, pihak terdakwa Ricky Rizal mengajukan kasasi pada Selasa 2 Mei 2023.

"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023, penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua, yaitu Ricky Rizal, telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," tutur Djuyamto dalam keterangannya, Rabu 3 Mei 2023.

Ia membeberkan, baru terdakwa Ricky Rizal saja yang mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

Baca Juga: 10 Weton yang Pintu Rezekinya Makin terbuka Lebar di awal Mei 2023,Cuannya Ngalir Lancar, Licin Tak Terbendung

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x