JURNAL SOREANG - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia merupakan salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Baca Juga: Korban Penipuan Cabut Laporan, Kasus Selebgram Ajudan Pribadi Berakhir Damai
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengayakan, pihak terdakwa Ricky Rizal mengajukan kasasi pada Selasa 2 Mei 2023.
"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023, penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua, yaitu Ricky Rizal, telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," tutur Djuyamto dalam keterangannya, Rabu 3 Mei 2023.
Ia membeberkan, baru terdakwa Ricky Rizal saja yang mengajukan kasasi atas perkara tersebut.