Mereka mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah upaya banding ketiganya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin 22 Mei 2023.
Djuyamto menyebut, terdakwa Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, sementara istrinya pada 9 Mei 2023.
Sedangkan terdakwa Kuat Ma’ruf, lanjutnya, mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.
Kini, pihaknya menunggu para terdakwa untuk menyerahkan Memori Kasasi terhitung 14 hari sejak permohonan diajukan.
"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," terangnya.
Baca Juga: Siap-Siap! Dampak El Nino Bakal Terjang Wilayah Jawa Barat