Ikuti Langkah Tiga Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Turut Ajukan Kasasi

- 23 Mei 2023, 16:06 WIB
Ikuti Langkah Tiga Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Turut Ajukan Kasasi
Ikuti Langkah Tiga Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Turut Ajukan Kasasi /Kolase PMJ News /

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis hukuman mati ini kemudian diperkuat oleh putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 Baca Juga: Event Nasional! Siapkah Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah CSS dan Fornas 2023, Ini Penjelasan Kadis Kominfo

Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf yang juga telah melalui putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, masing-masing dijatuhi putusan 20 tahun dan 15 tahun penjara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x