Dalam perkara pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati ini kemudian diperkuat oleh putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf yang juga telah melalui putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, masing-masing dijatuhi putusan 20 tahun dan 15 tahun penjara.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang