Mengenal Putusan Hakim tentang Isi dan Jenis Perkara Hukum Perdata, Simak Penjelasan Berikut

- 21 Mei 2023, 19:39 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim dalam ranah Hukum Perdata setelah proses sidang berjalan.
Ilustrasi Putusan Hakim dalam ranah Hukum Perdata setelah proses sidang berjalan. /Pixabay

Jenis Putusan saat belum masuk pokok perkara

Putusan Gugur
Diputuskan karena penggugat malah tidak hadir pada sidang pertama walaupun telah dilakukan pemanggilan.

Baca Juga: Gagal Move On! Tak Terima Mantan Punya Pacar Baru, Pemuda di Jakut Nekat Lakukan Hal Ini

Putusan Verstek
Putusan Verstek dijatuhkan oleh hakim karena tergugat tidak datang dalam 3 kali panggilan

Putusan Damai
Putusan diambil berdasarkan kesepakatan perdamaian para pihak, melaui agenda mediasi maupun saat persidangan masih berjalan.

Namun terkait perdamaian ada satu putusan yang tidak dapat didamaikan, karena didalam amarnya mengandung unsur penghukuman, yakni putusan condemntaoir.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Buku Teori dan Praktik Peradilan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah