Jenis Putusan saat belum masuk pokok perkara
Putusan Gugur
Diputuskan karena penggugat malah tidak hadir pada sidang pertama walaupun telah dilakukan pemanggilan.
Baca Juga: Gagal Move On! Tak Terima Mantan Punya Pacar Baru, Pemuda di Jakut Nekat Lakukan Hal Ini
Putusan Verstek
Putusan Verstek dijatuhkan oleh hakim karena tergugat tidak datang dalam 3 kali panggilan
Putusan Damai
Putusan diambil berdasarkan kesepakatan perdamaian para pihak, melaui agenda mediasi maupun saat persidangan masih berjalan.
Namun terkait perdamaian ada satu putusan yang tidak dapat didamaikan, karena didalam amarnya mengandung unsur penghukuman, yakni putusan condemntaoir.***