Terdakwa Teddy Minahasa Belum Jalani Sidang Etik, Begini Penjelasan Polri

- 12 Mei 2023, 22:58 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah /PMJ News

Kendati demikian, Nurul memastikan Polri akan tetap menyiapkan pemberkasan sidang etik terhadap Teddy Minahasa.

Langkah ini dilakukan sembari menunggu proses pidana yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

"Prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana karena proses di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan," jelas Nurul.

Baca Juga: BP2MI Gandeng IJTI Tingkatkan Literasi Jurnalis se-Bandung Raya Soal Pekerja Migran Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 Baca Juga: Luar Biasa! Lalu Muhammad Zohri Cedera Saat Pemanasan Tapi Tetap Raih Medali Emas Sea Games 2023

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x