JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu.
Sampai dengan vonis dijatuhkan, Teddy Minahasa belum menjalani proses sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).
Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Bakal Tuntaskan Pemeriksaan Berkas Mario Dandy: Target Dua Pekan
Terkait hal ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan alasannya.
Ia mengatakan, sidang etik Teddy Minahasa tertunda karena Polri masih menunggu putusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kalau misalnya (pidana) dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri, pasti kita akan menunggu," ucap Nurul dalam keterangannya, Jumat 12 Mei 2023.
Baca Juga: Jokowi Minta Negara ASEAN Tindak Tegas Dalang Utama Perdagangan Manusia