JURNAL SOREANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan mengajukan banding terkait vonis seumur hidup terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Langkah ini juga merupakan jawaban dari pihak terdakwa Teddy melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya memastikan akan banding.
"Kita juga banding," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting dalam keterangannya, Kamis 11 Mei 2023.
Baca Juga: Gercep! Polresta Bandung Selamatkan Bayi di Tumpukan Sampah: Diduga Dibuang Orang Tuanya
Iwan menyebut, pihaknya akan melayangkan pengajuan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat 12 Mei 2023.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait perkara dugaan peredaran narkoba.
Baca Juga: Penyumbang Medali Emas! Pahlawan Olahraga Jawa Barat Berikut Nama dan Cabor yang Dipertandingkannya