JURNAL SOREANG - Sebelumnya dikembalikan, berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) dilimpahkan kembali oleh Polda Metro Jaya.
Berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Ya benar, hari ini (berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan kembali) ke Kejati DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu 10 Mei 2023.
Baca Juga: Soal Kondisi David, Pengacara Minta Penyidik dan Kejaksaan Berkomunikasi dengan RS
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka Mario Dandy.
"Betul, siang tadi per tanggal 10 Mei 2023, penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," ungkap Ade.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio (20) masih belum lengkap.