Sudah Lengkap! Berkas Perkara Mario Dandy Dilimpahkan Kembali ke Kejati DKI

- 10 Mei 2023, 22:01 WIB
Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan terhadap korban bernama Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan terhadap korban bernama Cristalino David Ozora /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebelumnya dikembalikan, berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) dilimpahkan kembali oleh Polda Metro Jaya.

Berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Ya benar, hari ini (berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan kembali) ke Kejati DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga: Soal Kondisi David, Pengacara Minta Penyidik dan Kejaksaan Berkomunikasi dengan RS

Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka Mario Dandy.

"Betul, siang tadi per tanggal 10 Mei 2023, penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," ungkap Ade.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio (20) masih belum lengkap.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 11 Mei 2023! Cancer, Leo, Virgo Bangun Hubungan dengan Saling Pengertian dan Rasa Hormat

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x