"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa itu, sejauh ini, baru itu yang kami terima dari penyidik," bebernya.
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, setelah berkas perkara kasus penganiayaan ini lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sekaligus, tambahnya, melakukan pelimpahan tahap 2 agar kasus tersebut segera disidang.
"Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaan JPU, tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali. Dan harapannya, kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang