JURNAL SOREANG - Terdakwa Anak AG (15) dijatuhi vonis 3,5 tahun hukuman oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Anak AG dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Melalui penasehat hukumnya, Anak AG mengajukan upaya banding atas vonis tersebut pada Senin 17 April 2023.
Baca Juga: Kawal Arus Mudik Idul Fitri 2023, Personel Polri Diterjunkan di 125 Titik Rawan Kejahatan
Selain pihak terdakwa Anak AG, ternyata pihak kejaksaan juga mengajukan banding atas putusan vonis 3,5 tahun tersebut.
"Jaksa juga ajukan banding," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa 18 April 2023.
Djuyamto mengungkapkan, pihak kejaksaan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di hari yang sama dengan pengajuan banding pihak terdakwa Anak AG.
Baca Juga: Sopir Bus Bawa Pemudik Idul Fitri 2023 Dilarang Nyalakan Klakson Telolet, Ini Alasannya