Tak Hanya Pihak AG, Jaksa Juga Ajukan Upaya Banding Vonis 3,5 Tahun Hukuman

- 18 April 2023, 17:10 WIB
Tak Hanya Pihak AG, Jaksa Juga Ajukan Upaya Banding Vonis 3,5 Tahun Hukuman
Tak Hanya Pihak AG, Jaksa Juga Ajukan Upaya Banding Vonis 3,5 Tahun Hukuman /ANTARA

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan vonis atas terdakwa Anak AG (15), 10 April 2023 lalu.

Anak AG divonis bersalah dan harus menjalani hukuman selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatan AG dalam perkara penganiayaan berat yang direncanakan terhadap korban Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Baca Juga: Mudik Idul Fitri, Polisi Tutup U-Turn Sebab Timbulkan Kemacetan: Pak Ogah Punya Hak Apa di Situ?

Atas vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara itu, anak AG menyatakan sikap pikir-pikir.

7 hari berselang, pihak dari terdakwa Anak AG kemudian mengajukan upaya banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Pada hari ini, Senin tanggal 17 April 2023, penasehat hukum terdakwa Anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," ungkap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Senin 17 April 2023.

Baca Juga: Kemudahan Kelimpahan Rezeki Menyertai, Amalkan 2 Bacaan Surat Pendek Guru Mbah Moen, Habib Salim Asyatiri

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah