Djuyamto menambahkan, pengajuan banding tersebut dilayangkan langsung oleh penasehat hukum terdakwa Anak AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasehat hukum AG ke PN Jakarta Selatan," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang