Viral! Kasus Penganiayaan, Hakim Ketuk Palu Vonis AG Lebih Ringan, Akan Ditahan di LPKA

- 11 April 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi, Kasus Penganiayaan, Hakim Ketuk Palu Vonis AG Lebih Ringan, Akan Ditahan di LPKA
Ilustrasi, Kasus Penganiayaan, Hakim Ketuk Palu Vonis AG Lebih Ringan, Akan Ditahan di LPKA /Tangkapan layar LKPAkemenkumham.go.id

JURNAL SOREANG - Pelaku penganiayaan AG (15) dijatuhi hukuman pidana selama 3 Tahun 6 Bulan, melalui persidangan pembacaan vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan, 10 April 2023.

AG merupakan satu-satunya pelaku yang masih dibawah umur, sehingga jerat pidana yang dikenakan padanya dibawah sistem pidana anak.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, AG dinyatakan terbukti bersalah dan turut serta terlibat melakukan penganiayaan berencana kepada korban David Ozora.

Baca Juga: Pemilu 2024! Berkah Ramadhan PKB Road Show, Konsolidasi Menangkan Gus Muhaimin Menjadi Presiden

Sesuai dakwaan primer, dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) Juncto 56 KUHP.

Namun vonis yang dijatuhkan Hakim Sri lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa yang menuntut pidana 4 tahun.

Adapun hal yang meringankan penjatuhan hukuman kepada AG, disebutkan oleh Hakim karena beberapa hal:

1. AG menyatakan penyesalan terhadap perbuatannya.

Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di LPKA

2. Hakim melihat pelaku usia muda pelaku masih bisa dilakukan pembinaan

3. Hakim tersentuh mengetahui kondisi kedua orang tua AG yang saat ini dalam kondisi sakit parah

Sedangkan untuk hal yang memberatkan vonis AG adalah kondisi korban David Ozora yang saat ini masih berada dalam perawatan intensif di RS Mayapada.

Baca Juga: Jamparing Institut Apresiasi Bapenda Kabupaten Bandung Sukses Menggali Potensi PAD, Berikut Rinciannya

Kalau sudah begini nantinya AG akan menjalani hukuman di Lembaga Pidana Khusus Anak (LPKA).

Sesuai peraturan UU SPPA Pasal 85 ayat bahwa pelaku pidana anak ditempatkan terpisah dari orang dewasa.

Karena batas umur anak sampai 17 tahun, ada kemungkinan AG akan dipindah ke Lapas Umum setelah usianya masuk kategori dewasa.***

Editor: Rustandi

Sumber: Tik Tok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x