AG Dituntut Hukuman Empat Tahun di LPKA Atas Kasus Penganiayaan David

- 6 April 2023, 12:16 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) dituntut hukuman selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi dalam keterangannya, Rabu 5 April 2023.

Pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) itu dinilai bersalah dan melanggar Pasal 355 KUHP.

Baca Juga: Polri dan KPK Beda Keputusan Soal Masa Tugas Brigjen Endar, Begini Tanggapan Kapolri

"Jadi tuntutan dari JPU adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP atau dengan kata lain, tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," jelasnya.

Dalam tuntutannya, pihak kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan AG.

Syarief menyebut salah satunya adalah mengakibatkan luka yang berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Baca Juga: Simak! Berikut 3 Zodiak yang Dikenal Paling Sabar dan Pemaaf, Berikut Penjelasan Menurut Prediksi

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x