Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di LPKA

- 11 April 2023, 16:51 WIB
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di LPKA
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di LPKA /ANTARA

JURNAL SOREANG - Terdakwa AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), menjalani sidang putusan.

Pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) itu divonis hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Baca Juga: Jamparing Institut Apresiasi Bapenda Kabupaten Bandung Sukses Menggali Potensi PAD, Berikut Rinciannya

"Menjatuhkan pidana terhadap anak AG dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Di persidangan sebelumnya, JPU menuntut AG dengan hukuman selama 4 tahun di LPKA.

Baca Juga: Apa ciri-ciri orang yang Mendapat Malam Lailatul Qadar? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x