JURNAL SOREANG - Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan tujuh tersangka dan dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP.
"Para tersangka terancam dengan hukuman 7 tahun penjara," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana dalam keterangannya saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Senin 10 April 2023.
Kusworo menerangkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 1 April 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tanggal 6 April 2023, petugas berhasil mengamankan sejumlah tujuh dari sembilan tersangka," ujarnya.