JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan para pelaku kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.
Para pelaku yang berjumlah tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, mereka merupakan mantan anggota geng motor.
Guna menekan terjadinya aksi tindak penganiayaan, tawuran, serta gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bulan Ramadhan 1444 H ini, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan imbauan kepada masyarakat.
"Imbauan kepada warga masyarakat bahwa tidak ada keren-kerennya tawuran. Ketika sudah berhadapan dengan hukum, maka yang berhadapan dengan hukum adalah individu atau orang per orang," ungkap Kombes Pol Kusworo dalam keterangannya, didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Senin 10 April 2023.
Ditambahkan Kusworo, tidak ada lagi namanya setia kawan ketika sudah berhadapan dengan hukum.
"Ketika sudah terjadi seperti yang di belakang ini, maka masing-masing sudah langsung menghadapi konsekuensi daripada perbuatan hukumnya," tegasnya.
Baca Juga: Terancam 7 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Penganiayaan di Baleendah Bandung Ternyata Eks Geng Motor